Baru-baru ini para pengusaha baru banyak yang dibingungkan dengan istilah pengusaha kena pajak yang sedang banyak diperbincangkan sekarang ini. Sebenarnya apa itu pengusaha kena pajak dan siapa saja yang termasuk di dalamnya? Agar Anda bisa memahami dengan lebih jelas, kami akan membahasnya sebagaimana berikut ini.
Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disingkat dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang ada. Hal ini namun tidak termasuk pengusaha kecil. Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan jika seseorang termasuk menjadi bagian dari PKP.
Keuntungan Menjadi PKP
Beberapa keuntungan menjadi bagian dari PKP diantaranya adalah:
- Usaha yang sedang dikembangkan dianggap legal dan sah secara hukum. Sehingga aman untuk beroperasi dan wajib membayar pajak setiap tahunnya.
- Usaha yang dikembangkan bisa lebih mudah jika ingin bekerjasama dengan perusahaan lain yang terkenal.
- Kualitas produk lebih terjamin, lebih efisiensi dan bisa berinvestasi
- Berkesempatan bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah dan bisa mengikuti lelang yang diadakan pemerintah.
Hal ini tentu bisa menjadi salah satu cara yang mudah untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar dan profesional. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin bergabung menjadi pengusaha kena pajak seperti:
- Usaha yang dibangun memiliki toko atau tempat khusus untuk berproduksi
- Omzet tahunan yang didapat lebih dari 4,7 M, siap membayar pajak tahunan dan pengusaha harus menanggung konsekuensi ketika menjadi PKP.
- Bersedia melewati proses survei yang dilakukan oleh pihak KPP
- Bersedia melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan Pengusaha Kena Pajak.
BACA JUGA: Ghost Kitchen
Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan untuk Daftar PKP
Jika Anda berminat untuk mendaftar menjadi pengusaha kena pajak, maka ada beberapa langkah yang perlu untuk dilakukan terlebih dahulu. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai PKP? Diantaranya adalah:
Wajib Pajak untuk Pribadi
Jika Anda ingin mendaftar PKP untuk usaha pribadi, maka silahkan untuk menyiapkan fotokopi KTP, bukti izin operasional kegiatan usaha dari instansi yang berwenang, dan surat keterangan usaha. 3 dokumen tersebut wajib untuk disiapkan untuk mempermudah proses lebih lanjut.
Wajib Pajak untuk Badan
Nah, yang kedua adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan wajib pajak untuk badan. Beberapa dokumen yang penting yaitu fotokopi akta pendirian usaha, fotocopy kartu NPWP bagi WNI, dokumen izin usaha, dan surat keterangan tempat kegiatan usaha. Anda bisa mempelajari lebih lanjut mengenai dokumen yang dibutuhkan agar tidak ada berkas yang kurang saat mengurus.
Selain dokumen, ada hal lain yang juga perlu untuk disiapkan agar proses pendaftaran PKP bisa di proses secara langsung. Semoga informasi tersebut bermanfaat.